TUGAS DARI PPID
Tugas :
- Menyusun daftar informasi publik di nagari
- Penyediaan, penyimpanan,dan pendokumentasian informasi;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat sederhana;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Menyusun laporan layanan informasi;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan